Usai Penggeledahan dan Penyitaan, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin
Kejati Sumsel saat menggeledah 2 kantor di Banyuasin dan menyita dokumen terkait penyidikan korupsi pada kegiatan Dinas PUPR. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun 2023, berinisial AF, pada Senin (10/2).
Selain AF, penyidik juga memeriksa WAF, selaku Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus di PUPR Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis yang Bunuh Petani di Lahat, Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Perkembangan Kasus YBS: Kejati Sumsel Masih Dalami Bukti Baru
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah dua lokasi untuk mencari alat bukti tambahan, yakni:
Kantor Dinas PUPR Banyuasin, di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Pangkalan Balai.
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup dan Penetapan Pemenang Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU RI Apresiasi atas Partisipasi Pemilih yang Tembus 82%
Fokus Penyidikan
Vanny menegaskan bahwa status kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penyidik akan terus memanggil serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.
Meski begitu, ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai kerangka penyidikan secara menyeluruh karena masih dalam tahap awal.