Kejagung Didesak Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/fb444fab3d0e0457445e79d08f1ddc94.jpg)
--
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk memeriksa konglomerat Indonesia, Tan Kian, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Desakan ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka pada Jumat, 7 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Isa diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Isa disebut telah menerbitkan dua surat persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan untuk menyelamatkan keuangan Jiwasraya, meskipun perusahaan tersebut tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya.
Premi yang terkumpul dari produk JS Saving Plan mencapai Rp47,8 triliun dan diinvestasikan ke saham serta reksa dana tanpa tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
Akibatnya, terjadi kerugian besar, terutama dari transaksi tidak wajar pada saham IIKP, SMRU, dan TRAM.
"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025," ujar Abdul Qohar.
Pada saat mengeluarkan persetujuan pemasaran tersebut, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK. Keputusan itu dikeluarkan saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendorong Kejagung untuk turut memeriksa Tan Kian dalam perkembangan kasus Jiwasraya. Menurutnya, selain Jiwasraya, nama Tan Kian juga disebut dalam kasus korupsi ASABRI. Hudi menegaskan bahwa Kejagung perlu menyoroti kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Belakangan, video yang menunjukkan Tan Kian menghadiri pelelangan jam tangan super mewah di Swiss menjadi viral.
Dalam rekaman tersebut, ia terlihat hadir dalam pelelangan yang mencatat rekor penjualan terbesar dunia dengan harga sekitar Rp500 miliar.
"Kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Dengan video yang viral tersebut, Kejagung memiliki celah untuk menyelidiki sumber dana yang digunakan untuk transaksi bernilai besar itu," ujar Hudi.
Ia juga mendesak agar Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Kejagung menelusuri transaksi keuangan yang bersangkutan. "Peran PPATK sangat strategis dalam kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Tan Kian membantah keterlibatannya dalam pelelangan jam tangan senilai Rp106 miliar di Swiss. "Itu hoaks," kata Tan Kian di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi ASABRI maupun Jiwasraya. "Saya tidak ada urusan dengan Jiwasraya. Itu semua hoaks. 100 persen saya bantah," ujarnya. (dst)