Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Kejaksaan Sita Tanah Milik Kades Tanjung Medang
Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan aset sebidang tanah milik Sodikin. -Foto: Ist.-
MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan tindakan tegas dengan menyita aset milik terpidana kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.
Pada Jumat, 7 Februari 2025, Kejari Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 20x15 meter milik terpidana, Sodikin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Tanjung Medang.
Eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, bersama Tim Tindak Pidana Khusus.
BACA JUGA:Waduh! Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Berzina dengan Istri Orang
BACA JUGA:Bandara Gatot Soebroto Kini Layani Penerbangan ke Halim Perdanakusuma
Penyitaan tanah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan nomor perkara 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg yang diterbitkan pada 8 Januari 2025.
Sodikin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa antara 2015 hingga 2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp485.758.618.
Ia ditemukan tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan, serta menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
BACA JUGA:Pelantikan Panca-Ardani Tinggal Menunggu Undangan Resmi
BACA JUGA:Usai Putusan MK, DPRD OKU Umumkan Pemenang Pilkada 2024
Sebagai hasil dari pengadilan, Sodikin dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Langkah penyitaan aset ini diambil untuk memastikan bahwa terpidana tidak dapat menikmati hasil tindak pidananya dan untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi tersebut.
Penyitaan tanah ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam memerangi korupsi, serta sebagai upaya untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.