KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi PT Taspen, Periksa 4 Saksi
--
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK memeriksa empat saksi yang memiliki kaitan dengan kasus ini.
Keempat saksi yang diperiksa adalah Edi Setiawan, seorang wiraswasta, Lional Conan Hidayat, seorang pengelola gedung Belleza Apartment, Agus Sulistiyo, serta pengurus rumah tangga Yulianti Malingkas.
Mereka diperiksa untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
“Hadir semua, penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di tempat lain dan atas nama orang lain,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
KPK telah menahan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, serta Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Proyanto (EHP), terkait kasus korupsi investasi yang melibatkan dana sebesar Rp 1 triliun.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Pastikan Penerimaan Polri 2025 Gratis, Waspada Penipuan
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Imbau Warga Buang Sampah pada Tempatnya
BACA JUGA:Polsek BSA Siagakan Personel untuk Keamanan Warga
Dana tersebut diduga disalurkan ke reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, perbuatan korupsi ini menguntungkan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Proyanto.
Di antaranya, PT IIM menerima Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sejumlah Rp 44 juta.
KPK terus menyelidiki dugaan aliran dana dan aset yang disembunyikan, serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi besar ini. (dst)