Dugaan Korupsi Dispora OKI: Kejari Tunggu Hasil Penghitungan BPKP
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/15bbcb353188100a52f6db5b3384dd41.jpg)
Perkara Dispora OKI, BPKP perpanjang waktu penghitungan kerugian uang negara. -Foto : Niskiah.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Selatan. BPKP meminta perpanjangan waktu hingga akhir Februari 2025 untuk menyelesaikan penghitungan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih dalam tahap penghitungan kerugian negara. "BPKP memerlukan waktu tambahan hingga akhir Februari ini untuk menyelesaikan penghitungan kerugian uang negara," tegas Hendri saat berkunjung ke sekretariat PWI Kabupaten OKI, Kamis, 6 Februari 2025.
Hendri menegaskan bahwa Kejari OKI masih menunggu hasil final dari BPKP. Setelah jumlah kerugian negara diketahui, langkah hukum selanjutnya akan segera dilakukan. "Saat ini, kami belum bisa menentukan besaran kerugian negara. Setelah hasilnya keluar, kami akan memaksimalkan tahapan penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Siapkan Rumah Dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
BACA JUGA:Panca-Ardani Terpilih Jadi Bupati dan Wabup Ogan Ilir, Pelantikan Dijadwalkan 20 Februari 2025
Sebelumnya, Kejari OKI telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora OKI pada Agustus 2024 lalu. Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun 2022 senilai Rp6,6 miliar.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Setelah itu, baru bisa menetapkan tersangka," kata Hendri didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari OKI menyita sejumlah dokumen penting dan menemukan 5-6 cap stempel milik toko yang diduga digunakan untuk membuat laporan penggunaan dana anggaran. "Cap stempel tersebut seharusnya dimiliki oleh toko, tetapi ditemukan di kantor Dispora. Kami menduga ini digunakan untuk memanipulasi laporan," jelas Eko.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada di Sumsel Hanya 1 Lanjut ke Pembuktian di MK
BACA JUGA:Belanda dan Indonesia Bersaing Gaet Bek Andalan Aston Villa, Ian Maatsen
Penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini pertama kali diumumkan oleh Kajari OKI pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024.
Hendri menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. "Kami masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana APBD tahun 2022 untuk kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI. Apakah ini murni kesalahan administrasi atau ada indikasi korupsi," ungkapnya.
BACA JUGA:Piala Asia U-20 2025: Timnas Indonesia Dapat Dukungan dari Klub Serie A Italia
BACA JUGA:Dampak Pemangkasan APBN 2025, Proyek IKN Belum Ada Progres