Resmi, Presiden Prbowo Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di 6 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membatalkan pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025, yang menentukan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024.
Mendagri: Pelantikan Akan Dilakukan Secara Serentak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak demi efisiensi.
"Pak Presiden berpesan agar pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses dan dilakukan secara serentak setelah putusan MK diumumkan," ujar Tito.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Diundur, Muchendi-Mahzareki Tunggu Juknis Pemerintah Pusat
BACA JUGA:2 Rider Honda MotoGP Sapa Ratusan Bikers Honda PCX di Jakarta
Meski pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa telah dipastikan batal pada 6 Februari, Tito mengaku belum bisa memastikan tanggal pastinya.
"Secepatnya akan diproses," tambahnya.
Namun, ia memastikan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digabung dengan mereka yang dinyatakan menang setelah putusan dismissal MK.
"Pak Presiden ingin pelantikan kepala daerah dilakukan dalam satu waktu agar lebih efisien," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Jhon Duran Resmi Gabung Al Nassr, Jadi Rekan se Klub Ronaldo
BACA JUGA:1 Februari 2025 Ini Harga BBM Pertamina Resmi Naik
MK Siapkan 310 Putusan Dismissal