Pemerintah Alihkan Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Pangkalan Mulai 1 Februari 2025
--
Jakarta, HARIANOKUSELATAN – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menata kembali distribusi LPG agar sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Operasi Anti-Pungli, Pemalak Sopir Ditindak Tegas
BACA JUGA:Penangkapan Dua Pelaku Curas Meresahkan di OKU Timur, Sumsel
Perubahan ini diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi LPG 3 kg yang berpotensi menyebabkan oversupply dan penyalahgunaan.
Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIU) dan harus mendaftar melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan Kemendagri.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer di seluruh Indonesia untuk melakukan pendaftaran secara online.
"Perseorangan pun bisa mendaftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar," tambah Yuliot. (dst)