Polemik Pagar Laut, Ini Penjelasan Menteri ATR Nusron Wahid

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan tanggapannya terkait pagar laut. -Foto: ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Isu mengenai pagar laut akhir-akhir ini menjadi topik yang banyak diperbincangkan. Sejumlah media kerap mengajukan pertanyaan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait hal ini. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memberikan penjelasan mengenai isu tersebut.

"Jika masih berada di laut, maka yang berlaku adalah aturan laut. Namun, jika sudah di daratan, pengaturannya tergantung pada apakah wilayah tersebut termasuk kawasan hutan atau bukan. Apabila itu adalah hutan, maka kewenangannya ada pada Kementerian Kehutanan. Sementara, jika bukan hutan, maka kewenangan ada pada kami," ungkap Nusron Wahid dalam keterangan persnya, Rabu (15/01/2025).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak Kementerian ATR/BPN belum menerima laporan atau informasi resmi terkait persoalan tersebut. Selama kawasan yang dimaksud masih tergolong sebagai laut, pihaknya tidak akan melakukan intervensi.

"Mungkin apa yang ditanyakan oleh rekan-rekan media masih sebatas spekulasi. Namun, hingga sekarang, kami belum menerima laporan resmi. Pemerintah hanya dapat bertindak berdasarkan dasar hukum yang jelas. Jadi, selama belum ada landasan hukum yang pasti, kami tidak bisa melakukan tindakan apa pun," tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Dalam pertemuan tersebut, dibahas isu terkait pendaftaran tanah dan kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). 

Selain itu, turut hadir dalam rapat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan