Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda

KPK tegas menolak nota keberatan Sarimuda di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Senin 12 Februari 2024. -Foto: Fadli/sumeks.co.-

 

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan penolakan terhadap nota keberatan yang diajukan oleh Sarimuda, mantan calon Wali Kota Palembang, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 12 Februari 2024.

 

Jaksa KPK Hari Susanto menyatakan bahwa alasan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Sarimuda tidak mendasar dan harus dikesampingkan.

 

Menurut jaksa KPK, keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

 

Ia menjelaskan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap menurut terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat.

BACA JUGA:Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dijerat Tiga Pasal Sekaligus

BACA JUGA:Kepala OPD Pemkab Ogan Ilir Diperintahkan Pantau Pelaksanaan Pemilu di Seluruh Titik

 

"Dengan demikian, dalil-dalil keberatan (eksepsi) terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak," tegas jaksa KPK Hari Susanto, sambil berharap agar sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

 

Setelah penolakan tersebut, tim penasihat hukum Sarimuda secara lisan menyatakan bahwa mereka tetap pada nota keberatan yang telah diajukan.

 

Majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, memberikan waktu tujuh hari untuk musyawarah.

 

musyawarah tersebut, majelis hakim akan membahas apakah nota keberatan tersebut diterima atau ditolak.

BACA JUGA:Masuki Masa Tenang, Bawaslu OKU Tertibkan APK

BACA JUGA:Ratusan Personel Polres OKU Bergerak Amankan TPS

 

Sebelumnya, jaksa KPK RI telah mendakwa Sarimuda dengan kasus dugaan korupsi terkait jasa angkutan batubara di PT SMS, BUMD Pemprov Sumsel, yang diduga merugikan negara sekitar Rp18 miliar.

 

Sarimuda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

 

Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan uang dari kasus korupsi tersebut untuk pencalonan diri sebagai Calon Wali Kota Palembang. (seg)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan