Kepala OPD Pemkab Ogan Ilir Diperintahkan Pantau Pelaksanaan Pemilu di Seluruh Titik
Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah menyebut, seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir akan disebar ke seluruh titik untuk pantau pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024. -Foto: Sumeks.-
OGAN ILIR, HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan mengerahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau pelaksanaan Pemilu di seluruh titik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, menyatakan bahwa tugas Kepala OPD adalah memantau situasi di lokasi pantauannya masing-masing.
"Kita akan sebarkan Kepala OPD ke seluruh titik, tujuannya untuk memantau pelaksanaan Pemilu pada hari pencoblosan," ungkap Muhsin Abdullah pada Senin, 12 Februari 2024.
Muhsin menegaskan bahwa Pemkab Ogan Ilir tidak akan melakukan penghitungan cepat karena dianggap bukan suatu urgensi. Fokus utama Kepala OPD adalah meninjau situasi di wilayah pantauannya masing-masing.
Selain itu, Muhsin juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir untuk menjunjung tinggi netralitas.
BACA JUGA:Masuki Masa Tenang, Bawaslu OKU Tertibkan APK
BACA JUGA:Ratusan Personel Polres OKU Bergerak Amankan TPS
Bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, mereka diminta menjaga netralitas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
"Sesuai dengan aturan yang ada, ASN Pemkab Ogan Ilir harus memegang teguh netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 mendatang," tegas Muhsin Abdullah.
Muhsin menekankan bahwa jika terbukti ada ASN yang memberikan keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu 2024, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat bersifat ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, menambahkan bahwa sebelumnya KPU telah menggelar sosialisasi netralitas khusus untuk penyelenggara negara, termasuk ASN.
Dari sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara dapat memahami aturan dan tetap netral selama masa kampanye Pemilu 2024.
BACA JUGA:Ada 3.789 Daftar Pemilih Tambahan di OKU Timur
BACA JUGA:Kuli Bangunan Menjerit Harga Beras Tinggi
Masjidah juga menyampaikan bahwa sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir, yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejari Ogan Ilir, akan menindaklanjuti pelanggaran yang melibatkan penyelenggara negara.
Dalam menjawab pertanyaan tentang kesiapan KPU Kabupaten Ogan Ilir menjelang Pemilu 2024, Masjidah menyatakan bahwa seluruh divisi KPU telah menjalankan tugasnya secara maksimal.
Fokus saat ini adalah pada bidang masing-masing dengan harapan agar penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Ogan Ilir dapat berjalan dengan kondusif. (seg)