Mendag Segel Gudang Produksi MinyaKita, Sita 7.800 Botol dan 275 Dus

--

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten pada Jumat (24/1). Penyegelan ini dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan.

Mendag menyampaikan bahwa dari penyegelan tersebut terdapat 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita. Dalam 1 dus tersebut beriskan 12 kemasan 1 liter MinyaKita.

 

"Jadi pada siang ini kita ada di Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) sebenarnya repaker minyak goreng namun berdasarkan pengawasan dari teman-teman bersama Satgas Pangan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng. Dan sekarang kita segel dulu barang-barangnya," kata Mendag.

 

Mendag menyampaikan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI yakni Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk minyaKita namun masih memproduksi minyaKita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repaker minyak goreng.

 

 

Lebih lanjut, Mendag menyampaikan PT NNI juga memproduksi minyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu dalam proses produksi tersebut minyaKita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.

 

"Lalu pada harga yang dijual tidak sesuai. Di mana ia menjual Rp 15.500 kan seharusnya yang dijual itu Rp 14.500 ya karena dia repaker atau D2 ya, jadi ini tidak sesuai," katanya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan