Sengketa Pilkada Palembang, KPU Tunggu Sidang Lanjutan

Komisioner KPU Kota Palembang bidang teknis dan penyelenggaraan, Sri Maryati. -Foto: Dudun.-

BACA JUGA:Cetak Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Lapas Muaradua Gandeng Dinkes

Menanggapi pertanyaan tersebut, kuasa hukum paslon nomor urut 01, Fitrianti Agustinda-Nandri Pratama, yang diwakili Agung Al Tariq Bram Bhinatara, menjelaskan bahwa mereka adalah pihak terkait dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut satu.

Sidang ini semakin dinamis dengan keterlibatan berbagai pihak yang menambah kompleksitas kasus. Kini, KPU Kota Palembang masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah gugatan ini akan dilanjutkan atau dihentikan pada tahap dismissal.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan