Terdakwa Asal Tiongkok Bebas, Kerugian Negara Rp1,02 Triliun Jadi Sorotan
Terdakwa Penambangan Ilegal Dibebaskan, KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Pengadilan Tinggi Pontianak. -Foto: KY.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan terdakwa YH, seorang warga negara asing asal Tiongkok, dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada YH. Tindak pidana ini melibatkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, membuat keputusan PT Pontianak menuai kritik tajam dari publik.
Sorotan Terhadap Rasa Keadilan
Keputusan pembebasan terdakwa dianggap mencederai rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam membatalkan vonis sebelumnya.
BACA JUGA:7 Skincare Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Pori Besar
BACA JUGA:Cara Mudah Tarawih dan Witir di Rumah Selama Ramadhan
Komisi Yudisial (KY) turut merespons dengan menyatakan kesiapan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang mungkin terjadi dalam proses pengadilan ini.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai bukti pendukung, sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur," ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara KY, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).
KY menegaskan akan memproses laporan yang diterima sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.
BACA JUGA:Anggota Brimob Gugur Ditembak KKB di Yalimo, Papua
BACA JUGA:KPK Sita 6 Apartemen Rp 20 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
Besarnya Kerugian Negara
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kerugian negara yang sangat besar akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah signifikan menjadi simbol lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal.
Keputusan PT Pontianak untuk membebaskan terdakwa melalui banding menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus-kasus yang berdampak luas bagi kepentingan negara.