Bupati Lahat Era 2011-2012 Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tambang Lahat

Saksi Siti Zaleha saat diperlihatkan jaksa bukti surat yang bertandatagan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus dugaan korupsi terkait izin produksi tambang batu bara Lahat senilai Rp495 miliar semakin terkuak. 

Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 13 Januari 2024, Siti Zaleha, mantan Kasi Distamben Kabupaten Lahat, mengungkapkan adanya keterlibatan Bupati Lahat saat itu, Syaifudin Aswari Rivai, dalam aliran dana yang diduga digunakan untuk biaya operasional Distamben.

Siti Zaleha, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menjerat enam terdakwa, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp1,3 miliar diterima oleh Distamben dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS). 

BACA JUGA:Heboh di Prabumulih! Korban Kecelakaan Diduga Dianiaya Oknum Polisi

BACA JUGA:Foya-Foya Pakai Dana Desa, Eks Kades Harimau Tandang di Vonis 5 Tahun Penjara

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap antara tahun 2011 hingga Maret 2012, dan disebutkan oleh saksi sebagai dana operasional yang diperuntukkan bagi keperluan Distamben Lahat.

Penyalahgunaan Dana dan Pembagian Uang

Namun, Siti Zaleha menyatakan bahwa uang tersebut malah dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Wakil Bupati Lahat Sukardi Duaji dan Sekda Lahat Eddy Hairil Iswan, dengan nominal Rp10 juta per bulan selama 5 bulan. 

Uang juga diberikan kepada ajudan Ketua DPRD Lahat dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu, seperti HUT Bhayangkara Polres Lahat.

BACA JUGA:Sidang MK Pilkada Palembang: KPU Tunggu Putusan Akhir

BACA JUGA:Pilkada Palembang 2024, KPU Catat Penurunan Partisipasi Pemilih

Siti Zaleha juga mengaku menerima bagian dari uang tersebut, lebih dari Rp100 juta, yang ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa

Penasihat hukum terdakwa Misri, Gandhi Arius, mengkritik sikap kejaksaan yang tidak menjadikan beberapa nama yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk Siti Zaleha, sebagai tersangka. Gandhi menyebut bahwa Siti Zaleha sangat aktif dalam pembagian uang korupsi, namun tidak ditetapkan sebagai terdakwa.

Tag
Share