Kejari Palembang Telusuri Aliran Dana Rp3 Miliar di Rekening Sopir Kadisnakertrans Sumsel

Kejari Palembang Bakal Dalami Aliran Dana Rp3 Miliar di Rekening Sopir Deliar Marzoeki. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tengah mendalami dugaan korupsi terkait pemerasan perizinan K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel, menerima uang transfer melalui rekening orang lain yang diduga milik sopir pribadinya. Rekening tersebut dilaporkan memiliki saldo sebesar Rp3 miliar.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengonfirmasi bahwa saat ini penyidikannya masih berlangsung. 

BACA JUGA:Kejahatan Brutal di Depan Minimarket Palembang, Anak-anak dan Pria Dewasa Jadi Korban

BACA JUGA:Aksi Vandalisme di Palembang Merajalela, Fasilitas Umum Jadi Target

"Saat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kita sudah memeriksa beberapa orang termasuk sopir pribadinya, dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Hutamrin pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Mengenai jumlah uang yang ada dalam rekening sopir tersebut, Hutamrin mengatakan masih perlu pendalaman lebih lanjut karena ada prosedur dan tahapan tertentu yang harus dilalui, termasuk pengecekan ke pihak perbankan dan izin dari OJK untuk menelusuri aliran dana.

Hutamrin juga membeberkan modus korupsi yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki dan asisten pribadinya, Alex, yaitu pemerasan terhadap perusahaan dan investor terkait penerbitan izin K3 di Disnakertrans Sumsel. 

BACA JUGA:Kemendagri Tunggu Penyelesaian Sengketa MK Sebelum Tetapkan Jadwal Pelantikan

BACA JUGA:DPRD OKI Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke Kemendagri

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memprovokasi perusahaan dan investor melalui pihak ketiga untuk menentukan kelayakan penerbitan sertifikat K3," jelas Hutamrin.

Aksi pemerasan ini dinilai meresahkan masyarakat, terutama perusahaan-perusahaan yang ingin mengurus izin K3 di Disnakertrans Sumsel.

Dalam rangka penyelidikan, Kejari Palembang juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, logam mulia, perhiasan emas, serta surat-surat berharga lainnya. 

BACA JUGA:Ratusan Sahabat ARD Siap Gabung PPP, Transformasi Perubahan PPP untuk Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan