Satu Saksi Dugaan Gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK
Gedung KPK RI-foto: IST-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Saksi yang diperiksa bernama Pahlevi Asmara, seorang karyawan swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eko Darmanto (ED), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Kasus ini berawal dari temuan kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik ED oleh Direktorat LHKPN KPK.
BACA JUGA:Rumah Warga Peninjauan Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Diduga ED memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengurusan jasa kepabeanan, hingga barang kena cukai.
Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui transfer rekening bank milik keluarga inti dan perusahaan terafiliasi dengan ED, mulai dari tahun 2009 hingga 2023.
Jumlah penerimaan gratifikasi yang tercatat sekitar Rp18 miliar menjadi bukti awal dalam perkara ini.
ED tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak menerimanya.
BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan Pabrik Mebel dan Plastik di Kalideres
KPK terus melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dnn)