Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Percepatan Layanan Penerbitan PBG
Rapat Percepatan Layanan Penerbitan PBG-foto:diskominfo-
Harianokuselatan.bacakoran.co, MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. M. Rahmattullah, memimpin rapat percepatan layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar oleh Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten OKU Selatan, Kamis (09/01/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, SH., MH., menjelaskan bahwa tim percepatan pelaksanaan berusaha di kabupaten ini telah dibentuk sejak Desember 2024.
Hal ini merujuk pada instruksi pemerintah pusat untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Kami menekankan pentingnya langkah konkret oleh pelaku usaha di setiap OPD yang tergabung dalam tim ini. Fokus kami adalah memperbaiki layanan penerbitan PBG, memastikan upaya yang dilakukan memberikan dampak nyata ke depannya,” ujar Haris.
BACA JUGA:7 Tips Cerdas Mengurangi Penumpukan Bunga Es di Kulkas
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, PLN Berikan Diskon 50 Persen ke Konsumen
BACA JUGA:Cara Merebus Daun Alpukat untuk Kolesterol, Ramuan Alami yang Mudah Dicoba
Dalam arahannya, Sekda OKU Selatan meminta tim untuk mengidentifikasi hambatan yang mengganggu proses pelayanan izin usaha di daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Evaluasi diri menjadi kunci, sehingga kita bisa memahami kelebihan dan kekurangan layanan PBG. Tujuan kita adalah memberikan pelayanan yang lebih sederhana, berkualitas, dan sesuai regulasi.
Hampir semua izin saat ini telah diproses melalui aplikasi, sehingga optimalisasi sistem menjadi perhatian utama,” jelas Sekda.
Sekda juga berharap agar tim percepatan mampu menghadirkan solusi yang mempermudah proses perizinan berusaha, dengan fokus pada kecepatan dan efisiensi.
BACA JUGA:Badan Jalan Jadi Kubangan, Warga Desa Sabutan Harapkan Perbaikan
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Registrasi 309 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024