Kado Pemerintah: 40.000 Rumah Baru untuk Masyarakat Miskin

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.- Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID  - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan keberhasilan pemerintah membangun 40.000 rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sejak Oktober 2024. Maruarar memastikan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah.

"Kami melaporkan sampai saat ini ada sekitar 40.000 rumah yang sudah kami bangun per 20 Oktober. Itu juga akan terus bertambah," ujar Maruarar di Kompleks Istana Negara, Selasa, 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Kelas IIB Muaradua Ikuti Apel Kemenkumham

BACA JUGA:Peringati HAB, Kemenag OKU Selatan Ikuti Lomba Futsal

Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rumah-rumah tersebut ditujukan untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. Pembangunan rumah ini menggunakan lahan sitaan dari berbagai kasus hukum, seperti tanah hasil korupsi, aset BLBI, hingga HGU yang tidak diperpanjang, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Arahannya sangat jelas, lahan-lahan dari hasil sitaan Kejaksaan Agung, BLBI, hingga tanah HGU yang sudah tidak diperpanjang akan dioptimalkan untuk pembangunan perumahan rakyat," jelas Maruarar usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

Proses pembangunan dimulai dengan inventarisasi lahan dan pencatatan oleh Dirjen Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan, sebelum digunakan untuk pembangunan rumah. Pemerintah berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaannya.

"Lahan-lahan itu akan diproses secara legal melalui Bank Tanah. Kami memastikan ada skema yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum," tambah Maruarar.

BACA JUGA:Waspada! Ini Tanda Kolesterol Jahat Menumpuk di Pembuluh Darah

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Siap Sukseskan Jalan Sehat dan Senam Sehat HUT Ke-21

Percepatan Perizinan dan Layanan Cepat

Sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan, pemerintah memangkas proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika sebelumnya membutuhkan waktu hingga 45 hari, kini proses tersebut hanya memakan waktu 10 hari. Bahkan, di Tangerang, layanan ini dapat diselesaikan hanya dalam 4 jam.

"Prinsip Presiden adalah rakyat harus mendapatkan layanan cepat. Kalau bisa dibuat murah ya murah, kalau bisa gratis ya gratis," tegas Maruarar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan