Terbukti Terima Gratifikasi, Oknum ASN Kota Pagaralam Didakwa Korupsi 200 Hektare Tanah

Calo Penerbitan Sertifikat Tanah Ilegal Rehan Hadapi Dakwaan Jaksa Kasus Korupsi PTSL 2019. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID  - Rehan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di kantor Kecamatan Dempo, Kota Pagar Alam, didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di Kota Palembang.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 6 Januari 2025, Rehan dijerat dengan dakwaan korupsi setelah melakukan pengembangan dari dua terdakwa sebelumnya, Asna Ifah dan Kartila.

Rehan didakwa bersama dua terdakwa lainnya dalam proses ilegal penerbitan sertifikat tanah pada BPN Kota Palembang tahun 2019. 

BACA JUGA:Tuntut Pembayaran Proyek Tahun 2024, Kontraktor Banyuasin Bakal Gelar Aksi Damai

BACA JUGA:Kades Yang Korupsi Dana Desa Untuk Karokean Minta Dihukum Ringan

Dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum Kejari Palembang, Syaran Jafidzhan, menyatakan bahwa Rehan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya telah membantu mengurus proses penerbitan sertifikat tanah secara ilegal.

Selain itu, Rehan juga didakwa menerima gratifikasi berupa beberapa persil tanah yang berlokasi di Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tak Ada Sengketa, Pelantikan Bupati OKI Diperkirakan Maret 2025

BACA JUGA:Partai Demokrat Lahat Dukung Penuh Program Herman Deru-Cik Ujang

Rehan, yang dihadirkan di pengadilan dengan penasihat hukumnya, Firdaus SH dari Posbakum PN Palembang, tidak membantah dakwaan tersebut. 

Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, dan majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan persidangan Rehan dengan dua terdakwa lainnya, karena perkara yang dihadapi sama, serta saksi-saksinya juga serupa.

Dari hasil pengembangan perkara, terungkap bahwa Rehan adalah seorang calo atau broker yang menguruskan penerbitan sertifikat tanah secara ilegal dalam program PTSL 2019. 

BACA JUGA:KPU Pastikan 8 Daerah Tanpa Gugatan MK Umumkan Hasil Pilkada Lebih Awal

Tag
Share