JPU Kejari Limpahkan Berkas Korupsi Inspketorat Kabupaten Lahat ke PN Palembang

Berkas Tersangka Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta Dilimpahkan ke Pengadilan, Rabu Ini Disidang. -Foto: Ist.-

LAHAT, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi pada kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020, Yunisa Rahman dan Yuniarti, ke Pengadilan Tipikor PN Palembang. Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp800 juta.

Yunisa Rahman, yang merupakan mantan Inspektur, dan Yuniarti, yang menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020. 

BACA JUGA:Razia Gabungan di J Jalinsum Palembang-Prabumulih, Puluhan Kendaraan Terjaring

BACA JUGA:Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan 2025, Apa Kata Kementerian Agama?

Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi pencegahan gratifikasi dan peningkatan Liasion Officer atau organizer.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto S.Sos SH MH, melalui Kasi Intelijen Zith Mutaqien SH MH, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Palembang, dinyatakan lengkap, dan telah diregistrasi. 

Selain itu, Zith juga menyatakan bahwa jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.

BACA JUGA:Redmi 15: Smartphone Terbaru dengan Performa Handal dan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Berikut Ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sumsel Periode 2024-2029

Proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 141 saksi ini berhasil menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan kedua tersangka.

 Sebelumnya, tersangka Yunisa Rahman telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara secara bertahap sebesar Rp400 juta, sementara tersangka Yuniarti menyerahkan titipan uang sebesar Rp105 juta, dengan total uang pengganti kerugian yang diterima Tim Penyidik mencapai Rp505 juta.

BACA JUGA:Vivo X200 Series: Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilis

BACA JUGA:Pasca Pilkada, KPU OKU Timur Mulai Kosongkan Gudang Logistik

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan