Oknum Kepala Puskesmas Dilaporkan 18 Pegawainya ke Inspektorat

Kepala Puskesmas Sabo Kingking dilaporkan 18 pegawainya ke Inspektorat Kota Palembang diduga bersikap arogan. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kepala Puskesmas Sabo Kingking dilaporkan oleh 18 pegawainya ke Inspektorat Kota Palembang pada Selasa, 6 Februari 2024.

Laporan tersebut menyatakan bahwa Kepala Puskesmas tersebut diduga tidak profesional dan bersikap arogan terhadap pegawai di bawahnya.

Jamiah Haryanti, Kepala Inspektorat Kota Palembang, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima keluhan dari 18 pegawai Puskesmas Sabo Kingking yang mengeluhkan sikap tidak profesional dan arogan dari Kepala Puskesmas tersebut.

Pegawai yang melaporkan disebutkan mengalami tekanan dan ketakutan akibat sikap arogan Kepala Puskesmas.

Mereka mengungkapkan bahwa kejadian ini sudah berlangsung lama, tetapi baru meledak karena adanya potongan atau penahanan uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang disebutkan sebagai salah satu alasan protes.

BACA JUGA:Dinkes Tunjuk 7 Puskesmas sebagai Pusat Pemeriksaan Kesehatan CJH

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Berhasil Raih Sertifikat Paripurna

Jamiah Haryanti menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk mendengarkan keluhan dan laporan dari karyawan.

Ia menegaskan bahwa pimpinan harus bisa mengayomi pegawai, dan jika terbukti adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.

Dalam klarifikasi nantinya, pihak Inspektorat akan mendengarkan semua pihak yang terlibat, termasuk Kepala Puskesmas Sabo Kingking.

Jamiah juga menekankan agar pegawai yang melaporkan berani menyampaikan keluhan mereka saat klarifikasi bersama.

Salah satu pegawai Puskesmas Sabo Kingking, yang disebut sebagai DA, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pimpinannya.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Kerja, Puskesmas Gelar Lokakarya

BACA JUGA:Jubir Ganjar-Mahfud Dilaporkan ke Polisi

Ia menyatakan bahwa selama lima tahun terakhir, pegawai dilarang untuk hamil, merawat keluarga yang sakit, menggunakan telepon, atau melakukan kegiatan lain tanpa izin kepala puskesmas.

DA juga menyebut bahwa Kepala Puskesmas telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan pada tahun 2018, tetapi laporan tersebut tidak mendapat penjelasan.

Mereka berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat, dapat mengambil tindakan tegas terkait laporan ini. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan