Perpanjang SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Catat Syaratnya!

Syarat perpanjang SIM mati-Fhoto:Ist-
Harianokuselatan.bacakoran.co, Kabar baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis. Kini, Anda tidak perlu repot-repot membuat SIM baru lagi. Aturan baru ini mempermudah pengendara dalam memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah kedaluwarsa. Berikut informasi lengkap dan syarat-syarat yang perlu Anda ketahui.
Sebelumnya, pemilik SIM yang telah mati diwajibkan membuat ulang SIM dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Namun, saat ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan memungkinkan pemilik SIM mati untuk langsung memperpanjangnya tanpa proses pembuatan baru.
Syarat Perpanjangan SIM yang Mati
Agar Anda bisa memanfaatkan aturan ini, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. SIM Tidak Melebihi Tenggat Waktu Perpanjangan
Pastikan Anda segera memperpanjang SIM dalam jangka waktu tertentu setelah masa berlaku habis. Detail waktu toleransi ini dapat berbeda-beda, tergantung kebijakan yang berlaku.
2. Membawa Dokumen Pendukung
KTP asli dan fotokopi.
SIM lama (meskipun sudah mati).
3. Lulus Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan Anda masih layak dan sehat secara fisik maupun mental untuk mengemudi.
4. Melakukan Pembayaran Resmi
Biaya perpanjangan SIM sesuai tarif yang telah ditentukan.
Cara Mengurus Perpanjangan SIM
1. Kunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau layanan SIM keliling.