KPK Umumkan Sekjen PDIP Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengembangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini menyandang status tersangka.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto diduga menjadi pemberi suap bersama Harun Masiku dalam upaya memenangkan Harun untuk mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa langkah,” tambah Setyo.

BACA JUGA:Lapas Muaradua Salurkan Bantuan Sosial Serentak

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Terus Tingkatkan Pelayanan

Perkembangan Kasus Harun Masiku

KPK terus berupaya mempersempit ruang gerak Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan. Poster pencarian Harun telah diperbarui dengan menampilkan empat foto terbaru dirinya.

Pada Juni 2024, KPK menemukan dan menyita mobil milik Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam kasus ini.

BACA JUGA:Aneka Khasiat Buah, Daun, dan Bunga Jeruk Nipis

BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan Longsor di Jalan Provinsi OKU Selatan

Keterangan Yasonna Laoly

Yasonna, yang juga merupakan politikus PDIP, dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh DPP PDIP. Surat tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir mengenai penetapan caleg pengganti pada Pemilu 2019.

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk permintaan fatwa,” ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Harun Masiku masih buron dan keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam partai besar seperti PDIP terus diusut oleh KPK.

Tag
Share