Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2025 Bisa Digelar 2 Tahap
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 masih dalam tahap pembahasan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan pelantikan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada Maret 2025, menyesuaikan dengan jadwal persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kira-kira Maret," ungkap Bima saat berada di Surabaya, Kamis (19/12).
BACA JUGA:Bawaslu Peringatkan Jajaran Tak Rekayasa Pelanggaran dalam Sidang PHP Pilkada
BACA JUGA:Partai Golkar Anggap Pengampunan Koruptor Sebagai Terobosan Hukum
Penyesuaian Jadwal dengan MK
Bima menjelaskan bahwa pelantikan harus menunggu hingga semua persidangan sengketa di MK selesai. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kepala daerah yang dilantik saat proses sengketa masih berlangsung.
"Prinsipnya, pilkada serentak berarti pelantikan juga harus serentak. Masa pemerintahan harus sama agar tidak terjadi perbedaan signifikan," ujar Bima.
Namun, pemerintah tengah mempertimbangkan pelantikan dalam dua tahap, mengingat lamanya proses penyelesaian sengketa.
Tahap Pertama: Untuk pasangan calon (paslon) yang tidak menghadapi gugatan atau telah dinyatakan menang dengan gugatan ditolak.
BACA JUGA:Penyerang MU Marcus Rashford Diincar Klub-klub Liga Pro Saudi
BACA JUGA:Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Targetkan Lolos ke Semifinal
Tahap Kedua: Untuk paslon yang masih menghadapi proses sengketa di MK.
"Kemungkinan dibagi dua tahap, yang pertama bagi yang tidak menggugat atau gugatannya ditolak, dan yang kedua untuk mereka yang masih berperkara," jelas Bima.