Karyawan Auto Senyum-Senyum, Gubernur Tetapkan UMK Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen

Anggota Dewan Pengupahan Perwakilan Serikat Pekerja Cecep Wahyudin Baca artikel detiksumbagsel, "Daftar UMK di Sumsel yang Sudah Diputuskan Gubernur-desti-

OKU Timur: Rp 3.749.696

Banyuasin: Rp 3.715.028

Daerah Lain Mengacu UMP

Sebanyak 10 kabupaten/kota lainnya yang tidak memiliki Dewan Pengupahan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571.

Kabupaten/kota yang mengikuti UMP di antaranya Prabumulih, Ogan Ilir, OKI, OKU, OKU Selatan, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, dan PALI.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Mulai Seleksi Polisi Cilik Generasi 2025

Aturan Kerja dan Pembayaran Upah

Dalam SK Gubernur disebutkan, upah minimum dibayarkan setiap bulan berdasarkan jam kerja standar:

7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja per minggu untuk 6 hari kerja, atau

8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja per minggu untuk 5 hari kerja.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra dan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki belum memberikan tanggapan terkait penetapan UMK ini. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan