Karyawan Auto Senyum-Senyum, Gubernur Tetapkan UMK Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
Anggota Dewan Pengupahan Perwakilan Serikat Pekerja Cecep Wahyudin Baca artikel detiksumbagsel, "Daftar UMK di Sumsel yang Sudah Diputuskan Gubernur-desti-
OKU Timur: Rp 3.749.696
Banyuasin: Rp 3.715.028
Daerah Lain Mengacu UMP
Sebanyak 10 kabupaten/kota lainnya yang tidak memiliki Dewan Pengupahan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571.
Kabupaten/kota yang mengikuti UMP di antaranya Prabumulih, Ogan Ilir, OKI, OKU, OKU Selatan, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, dan PALI.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Mulai Seleksi Polisi Cilik Generasi 2025
Aturan Kerja dan Pembayaran Upah
Dalam SK Gubernur disebutkan, upah minimum dibayarkan setiap bulan berdasarkan jam kerja standar:
7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja per minggu untuk 6 hari kerja, atau
8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja per minggu untuk 5 hari kerja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra dan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki belum memberikan tanggapan terkait penetapan UMK ini. (dst)