Mulai 1 Januari 2025, Truk Tanpa STID Dilarang Masuk Pelabuhan Boom Baru

Kepala Kesyahbandaran Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr. Opsla. menghimbau per Tanggal 1 Januari 2025 truk yang belum memiliki STID tidak boleh lagi masuk ke dalam Terminal Petikemas Pelabuhan Boom Baru. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Terhitung mulai 1 Januari 2025, truk-truk yang belum memiliki Single Truck Identification Data (STID) tidak diizinkan masuk ke Terminal Petikemas Pelabuhan Boom Baru, Palembang. 

Kebijakan ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran & Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr. Opsla, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan STID yang berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024.

Imbauan kepada Pemilik Truk

Idham Faca mengimbau para pemilik truk agar segera memenuhi persyaratan kelayakan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Palembang.

"Kami imbau pemilik truk agar dapat memenuhi kelayakan untuk angkutan barang sesuai dengan persyaratan yang berlaku di Kota Palembang," ujar Idham.

BACA JUGA:Perombakan Besar di Pemkot Palembang, Cheka Virgowansyah Rotasi Eselon II

BACA JUGA:KPU RI Usulkan UU Pemilu dan Pilkada Jadi 1

Peserta Rapat dan Dukungan Pelindo

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk:

• Pelindo Regional 2 Palembang

• DPW ALFI-ILFA Sumsel

• DPW Aptrindo Sumsel

• Dinas Perhubungan Kota Palembang

• Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang beroperasi di Pelabuhan Boom Baru.

Tag
Share