Ratusan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Sumsel
Aksi demo menuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 di Kantor Gubernur Sumsel. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumsel, pada Rabu, 18 Desember 2024, untuk menuntut revisi terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang telah disetujui oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Dalam aksi demo tersebut, para buruh menyampaikan orasi terkait ketidakpuasan terhadap penetapan UMSP yang dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka. Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba, Kota Palembang, menyebutkan ada tiga tuntutan utama yang disampaikan oleh para buruh:
BACA JUGA:Korupsi Rp1,3 Triliun, Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya Segera Disidang
BACA JUGA:KPU Palembang Siapkan Langkah Strategis Hadapi Gugatan Pilkada
1. Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2025.
2. Pengumuman UMP Kabupaten/Kota se-Sumsel dan upah minimum sektoral kabupaten/kota segera diumumkan.
3. Tuntutan terkait sektor UMSP, di mana hanya tiga sektor yang diumumkan Pj Gubernur Sumsel padahal sebelumnya Dewan Pengupahan mengajukan sembilan sektor.
Hermawan juga menyoroti ketidaksesuaian pengumuman sektor UMSP, di mana hanya sebagian dari sembilan sektor yang disetujui oleh Gubernur.
BACA JUGA:Uang Tunai Rp520 Juta Milik Pengusaha di Muba Raib di Parkiran Bank BCA
BACA JUGA:Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda hingga Awal 2025
Terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2025, diketahui bahwa terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp224.697, menjadikan total UMP Sumsel 2025 menjadi Rp3.681.571, dari sebelumnya Rp3.456.874. Sedangkan untuk UMSP, terjadi kenaikan sebesar 8 persen atau Rp52.000, dengan total Rp3.733.424 untuk tiga sektor yang diumumkan.
Aksi ini menggambarkan ketidakpuasan sejumlah buruh yang menuntut perubahan pada penetapan upah dan sektor-sektor yang diberikan perhatian dalam penetapan upah minimum sektoral.