Mantan Menkumham Yasona Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Yang Melibatkan Harun Masiku
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Desember 2024. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 7 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan. Saat ditemui usai pemeriksaan, Yasonna menyatakan bahwa ia diberikan sejumlah pertanyaan terkait dengan posisinya saat menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menteri Hukum dan HAM.
"Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP. Kemudian, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja," ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Harun Masiku pernah terdeteksi melakukan perjalanan pada 2020. “Dia masuk tanggal 6 keluar tanggal 7 (tahun 2020) dan baru belakangan keluar pencekalan,” jelasnya.
BACA JUGA:Puncak Peringatan HUT ke-25, DWP OKU Selatan Berbagi Hadiah
BACA JUGA:Setelah Penangkapan Bandar Narkoba, Polsek Pangkalan Lampam Diamuk Warga
Namun, Yasonna mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu, Penyidik KPK tidak menanyakan tentang keberadaan Harun Masiku saat ini.
Latar Belakang Kasus
Harun Masiku sempat terdeteksi melakukan perjalanan ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada 2020, saat Yasonna masih menjabat sebagai menteri yang bertanggung jawab atas perlintasan orang melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku, yang kini menjadi buronan.
Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mendapatkan kursi di DPR sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Uang sekitar Rp850 juta diduga disiapkan untuk melancarkan aksi tersebut.
BACA JUGA:Dua Warga Sri Mulyo Dibacok Saat Tidur di OKU Timur, Polisi Buru Pelaku
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bakal menggelar Hari Kesetiakawanan Sosial
Tindakan KPK dan Penawaran Hadiah
KPK telah mengeluarkan surat penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Harun Masiku, yang mencantumkan empat foto terbaru Harun. Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menawarkan hadiah sebesar Rp8 miliar bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan Harun Masiku.
Harun Masiku terus menjadi buronan dan meskipun keberadaannya terpantau, penangkapan masih belum dapat dilakukan hingga saat ini.