UMP Sumsel 2025 Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Pemprov Sumsel bakal mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2025, yang mana kisarannya mencapai Rp 3,6 jutaan. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dijadwalkan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024. Kenaikan ini disebut-sebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan persentase kenaikan sebesar 6,5 persen.

 

Kenaikan UMP Sumsel 2025 akan meningkatkan upah minimum menjadi Rp 3.681.571, naik sekitar Rp 224.697 dari tahun sebelumnya.

 

Proses Alot Pengumuman UMP dan UMSP

Semula, pengumuman UMP dijadwalkan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024. Namun, pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlangsung cukup alot menyebabkan penundaan.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, memastikan bahwa Pemprov tetap berkomitmen mengumumkan kenaikan UMP sesuai aturan meskipun belum ada kesepakatan final terkait UMSP di sembilan sektor.

 

“Kita mengikuti aturan yang berlaku. Besok, UMP akan diumumkan meskipun pembahasan UMSP masih berlangsung,” ujar Deliar, Selasa, 10 Desember 2024.

 BACA JUGA:Arkhan Kaka Raih Debut Bersejarah di Timnas Indonesia,

BACA JUGA:Pemain Sriwijaya FC Tuntut Haknya, Manajer Diminta Mundur

UMSP Sumsel 2025: Kenaikan Beragam di Sembilan Sektor

Usulan kenaikan UMSP di sembilan sektor strategis menunjukkan kisaran yang bervariasi. Berikut rincian besaran UMSP yang telah diajukan:

 

Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan kendaraan: Rp 3.837.867

Penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha: Rp 3.804.733

Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.483.252

Industri pengolahan: Rp 3.841.548

Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

Pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin: Rp 3.869.160

Konstruksi: Rp 3.856.275

Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

Sementara itu, serikat buruh, melalui Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, menilai bahwa kenaikan ideal adalah di angka 10 hingga 20 persen.

 

“Meskipun tidak mencapai angka ideal, para buruh menyambut baik kenaikan UMP Sumsel 2025 ini,” ungkapnya.

 BACA JUGA:Kembangkan Kasus Korupsi Panwaslu, Kejari Mungkin Segera Ditetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:KPU Sumsel Tunggu Gugatan Sebelum Umumkan Gubernur Terpilih

Kenaikan Upah dan Tantangan Ekonomi

Kenaikan UMP Sumsel 2025 mencerminkan usaha pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan daya saing sektor usaha. Dengan kenaikan UMP dan potensi penetapan UMSP, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Keputusan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja di Sumsel, khususnya di sektor-sektor kunci yang menjadi penopang ekonomi provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan