Mobil Hybrid dan Mesin Konvensional Diusulkan Mendapat Insentif PPnBM dan PPN
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/0374a867cb0e7a31e83e8b9e3c14096c.jpg)
Mobil hybrid.-Foto ;ist-
HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah melalui Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengusulkan agar mobil hybrid dan mobil bermesin konvensional juga mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Usulan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan industri otomotif di Indonesia, yang tengah menghadapi penurunan penjualan.
Saat ini, mobil listrik telah mendapatkan keringanan PPnBM dan PPN, dengan PPnBM mobil listrik dibebaskan hingga Desember 2024 dan PPN-nya hanya 1 persen, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah. Namun, pemerintah berencana memberikan insentif serupa untuk mobil hybrid dan mobil bermesin konvensional guna merangsang penjualan kendaraan, terutama dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan.
“Kami tidak hanya fokus pada mobil listrik, tapi juga berencana memberikan insentif untuk mobil hybrid dan jenis kendaraan lainnya,” ungkap Agus. Menurutnya, upaya ini berkaitan dengan meningkatnya upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Pabrikan mobil juga menyambut baik usulan insentif ini. Mereka berharap insentif tersebut dapat mengurangi dampak kenaikan PPN dan pajak kendaraan yang akan menambah harga mobil.
Beberapa pabrikan, termasuk PT Toyota Astra Motor, berharap agar pemerintah bisa menerapkan kebijakan serupa dengan diskon PPnBM yang diberlakukan selama pandemi Covid-19, yang terbukti meningkatkan penjualan kendaraan di dalam negeri.
Insentif ini diharapkan dapat membantu menggenjot penjualan mobil yang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya di sektor otomotif.(arl)