Polsek Air Sugihan OKI Terima Serahan 3 Pucuk Senpi Rakitan

--

 

 

KAYUAGUNG - Polsek Air Sugihan menerima serahan senjata api (Senpi) rakitan dari warga Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pada Kamis, 21 Desember 2023, sebanyak tiga pucuk senpi rakitan diserahkan secara sukarela ke Polsek Air Sugihan. Senjata-senjata tersebut merupakan laras panjang tanpa amunisi.

 

"Iptu Rio Trisno SH, Kapolsek Air Sugihan, menjelaskan bahwa penyerahan tiga pucuk senpi rakitan ini dilakukan di Desa Bukit Batu," ungkapnya pada Jumat, 22 Desember 2023.

 

Kapolsek menjelaskan bahwa tiga pucuk senpi rakitan yang diserahkan merupakan jenis laras panjang dan diberikan dengan sukarela oleh masyarakat Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan OKI. Penyerahan dilakukan oleh Sekdes Bukit Batu atas nama Andre, warga dari Dusun Sungai Baung atas nama Harun, serta tokoh masyarakat Desa Bukit Batu atas nama Suhairi. Senpi rakitan laras panjang ini diterima oleh anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Air Sugihan.

 

Kapolsek menekankan bahwa penyerahan senpi rakitan ini adalah hasil dari pendekatan yang dilakukan personel Polsek Air Sugihan kepada warga Desa di Kecamatan Air Sugihan.

 

“Senjata api ini hasil pendekatan personel intel kepada warga Desa di Kecamatan Air Sugihan sehingga senjata itu diserahkan secara sukarela,” jelasnya.

 

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan atau senjata lainnya untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

 

“Bila masih ada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, agar menyerahkan kepada petugas kepolisian. Di samping itu, kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya di Kecamatan Air Sugihan," tegasnya.

 

Menyikapi mendekati Pemilu 2024, Kapolsek menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban agar kondusif. Ia mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan tersebut. Kapolsek juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan