Nasdem Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menuntaskan kasus tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purnawirawan) Firli Bahuri. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purnawirawan) Firli Bahuri.
Rudianto juga meminta agar polisi segera melakukan penjemputan paksa atau menangkap Firli Bahuri, yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada Kamis, 21 Desember 2023 dan Kamis, 28 November 2024.
"Polda Metro Jaya harus berani dan tegas dalam menyelesaikan kasus Firli Bahuri. Polda harus menegakkan asas equality before the law, yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum untuk setiap orang," tegas Rudianto dalam keterangannya pada Sabtu, 30 November 2024. Ia menambahkan bahwa jika kasus ini berlarut-larut, maka hal tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Begal Ancam Pelajar di Mesuji Raya dengan Parang, Motor Honda Beat Raib
BACA JUGA:Modus Penipuan Mobil Murah di Facebook, Warga Banyuasin Kehilangan Rp102 Juta
Rudianto juga menanggapi alasan ketidakhadiran Firli Bahuri yang disebutkan oleh kuasa hukumnya, yakni menghadiri acara pengajian di rumahnya, sebagai alasan yang tidak masuk akal. "Alasan tersebut tidak logis dan hanya mengada-ada," kata Rudi.
Untuk itu, ia mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri dan segera menahannya setelah menjalani pemeriksaan. "Polda Metro Jaya harus tegas dan tidak boleh takut dengan latar belakang Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga," ujar Rudianto.
BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Harga, Sumsel Gelar Pasar Murah Desember 2024
BACA JUGA:Tenteng Celurit dan Cangkul, Remaja Palembang Nyaris Tawuran
Lebih lanjut, Rudianto menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR tidak perlu memperhatikan surat permohonan yang dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya untuk menghentikan penyidikan kasusnya. Ia menilai bahwa kasus Firli Bahuri sudah cukup bukti untuk dilanjutkan, dengan lebih dari empat alat bukti, 123 saksi, dan 11 ahli yang telah diperiksa.
"Kasus ini tidak layak dihentikan. Kapolri perlu mengingatkan Kapolda Metro Jaya untuk segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan," tambahnya. Dengan begitu, Kejaksaan dapat menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan.