Bersama Pemkab BPJS Lakukan Rapat Reviu

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terkait Implementasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Bersama Badan BPJS Pemerintah Kabupaten OKU Selatan lakukan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terkait Implementasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Asisten I Joni Rafles, AP., M. Si menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan menyikapi adanya perubahan tarif iuran untuk PBI yang dibayarkan pemerintah pusat, Kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBI, Kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBPU dan BP Mandiri kelas III, Kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBPU dan BP yang didaftarkan PEMDA dan masih terdapat permasalahan data PBI yang tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikatakannya bahwa Pemkab OKU Selatan sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk 26 ribu jiwa sebagai penerima bantuan iuran (PBI) JKN pada tahun 2024.

BACA JUGA:Bersama Pemkab BPJS Lakukan Rapat Reviu

BACA JUGA:Polres dan Pemkab OKU Selatan Lakukan Penanaman Bibit Pangan Bergizi

Dwi Asmaryati selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih menuturkan bahwa fokus pembahasan pada FGD ini terkait pembayaran kontribusi iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan bantuan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau PEMDA.

Hasil FGD Reviu Pelaksanaan Program JKN untuk mengetahui permasalahan data peserta berupa NIK tidak valid, NIK ganda, daftar gaji atau upah peserta PPNPM dan pekerja penerima upah (PPU) belum mutakhir, hal ini mengakibatkan pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak valid berpotensi membebani keuangan dana jaminan sosial Kesehatan BPJS Kesehatan, serta pembayaran iuran PPNPM dan PPU berpotensi tidak sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya.

BACA JUGA:257 Napi Ditetapkan Pemilih di Pilkada Mendatang

BACA JUGA:Dispenda Lakukan Pemutakhiran PBB-P2 Empat Kecamatan

BPK merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk mengatur mekanisme atau petunjuk teknis demi meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, BPK juga menyarankan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan lagi peserta dari identitas  yang ganda, disamping itu perlu juga pemutakhiran data DTKS yang dilakukan oleh Kementerian Sosial secara rutin bekerjasama dengan PEMDA.

Kemudian melakukan pemadanan dengan master file BPJS serta data kependudukan dengan Kemendagri. Pemutakhiran ini dilakukan setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak 3 kali dalam setahun, pemerintah juga melakukan pemadanan data peserta PBI dalam 10 bulan terakhir, mengacu pada Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan