PEMKAB OKU Selatan dan BPJS Kesehatan Bahas Reviu Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam FGD
--
Harianokuselatan.bacakoran.co, MUARADUA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mereviu pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Selasa (19/11/2024).
Acara ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., yang mewakili Sekda OKU Selatan.
FGD ini membahas implementasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 terkait JKN.
Fokus diskusi mencakup perubahan tarif iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI), kontribusi APBN dan APBD, serta permasalahan data PBI yang tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Alokasi Anggaran dan Masalah Data Peserta
Pemkab OKU Selatan telah mengalokasikan anggaran untuk 26 ribu jiwa sebagai penerima bantuan iuran (PBI) JKN tahun 2024.
Namun, terdapat beberapa permasalahan data peserta, seperti NIK yang tidak valid, NIK ganda, serta data gaji yang belum mutakhir.
Kondisi ini dapat membebani dana jaminan sosial kesehatan BPJS Kesehatan karena pembayaran kapitasi yang tidak akurat.
BACA JUGA:Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Sumsel: Komitmen Bersama untuk Pemilu Aman dan Kondusif
Rekomendasi dan Solusi
Kepala BPJS Kesehatan Prabumulih, Dwi Asmaryati, menegaskan pentingnya validasi data dan pemutakhiran DTKS. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan:
Validasi Identitas Peserta: BPJS Kesehatan diminta memperbaiki mekanisme rekonsiliasi data peserta menggunakan NIK yang terintegrasi.
Pemutakhiran Data: Kementerian Sosial bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memutakhirkan DTKS secara rutin dan menetapkannya dalam keputusan tiga kali setahun.
Pemadanan Data: Menghubungkan master file BPJS dengan data kependudukan dari Kemendagri untuk memastikan akurasi data peserta.