Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Kembalikan Rp342 Juta ke Kas Negara

Terdakwa Kembalikan Dana Rp342 Juta yang Dikorupsi ke Kas Korpri Banyuasin melalui Kejari. -Foto: Ist.-

BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua terdakwa kasus korupsi dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin, Bambang Gusnadi dan Mirdayani, telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp342.352.022,25 ke kas negara. Pengembalian dana ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, melalui Giovani SH MH, Kasi Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada pengurus Korpri Banyuasin. "Uang sebesar Rp342.352.022,25 telah diserahkan untuk dimasukkan ke kas Korpri," jelasnya.

 

Sebagai bagian dari proses hukum, uang yang telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin ini dihitung sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin.

 BACA JUGA:Hujan Deras, Palembang Dikepung Banjir

BACA JUGA:Hujan Deras di Palembang, Anak 8 Tahun Hanyut di Aliran Bendungan

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana yang terjadi sejak Desember 2022 hingga September 2023. Terungkap bahwa para terdakwa melakukan penyimpangan seperti pinjaman dana Korpri yang tidak sesuai aturan, penggunaan dana untuk keperluan pribadi, dan pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Di antaranya, dana sebesar Rp49,5 juta pada Desember 2022, pinjaman Rp60 juta pada Januari 2023, serta berbagai pengeluaran lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan dana Korpri, seperti bantuan reog Ponorogo, biaya rumah sakit, dan bantuan untuk keluarga.

 BACA JUGA:Malam Mencekam: Si Jago Merah Hanguskan Gedung SMP Muhammadiyah Prabumulih

BACA JUGA:KPU OKU Selatan Jemput Kekurangan Surat Suara di Jateng

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan untuk menolak eksepsi dari para terdakwa, dan menetapkan agar kasus ini dilanjutkan dengan menjadikan kedua terdakwa sebagai saksi dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan