Bupati Sampaikan Rancangan APBD KW DPRD OKUS
Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo., B.Comm sampaikan Pidato Pengantar Rancangan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo., B.Comm sampaikan Pidato Pengantar Rancangan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan.
Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan Propemperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025 serta Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan.
Rapat itu sendiri dalam rangka Pembahasan Rancangan Kua dan PPAS APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 dan Propemperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025.
Serta Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025, Serta Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024.
BACA JUGA:FTC Investigasi Microsoft Terkait Dugaan Monopoli melalui Office 365 dan Azure
BACA JUGA:Game Online Menjadi Kebutuhan Primer? Dampak bagi Generasi Muda
Rapat itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD OKU Selatan Carles Minarko, SE dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan bahwa Menindaklanjuti Surat dari Bupati Nomor : 900/1127/BPKAD-II/2024 Tanggal 23 September 2024.
Perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025, dan Surat Bupati Nomor : 180/339/II/2024 Tanggal 30 Agustus 2024.
Perihal Penyampaian Daftar Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025, Serta Surat Nomor : 188/340/II/2024 Tanggal 30 Agustus 2024, Perihal Penyampaian 1 (Satu) Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Keputusan Rapat Badan Musyawarah dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 14 November 2024, maka disepakati jadwal pembahasan di mulai dari hari ini, Jum’at Tanggal 15 November sampai dengan tanggal 06 Desember 2024 yang akan datang.
Sedangkan, Bupati OKU Selatan dalam pidatonya menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, kapasitas keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting.
BACA JUGA:Tips Rebus Jagung yang Praktis, Hemat Gas dan Tetap Nikmat
BACA JUGA:Cara Membuat Kue Kacang yang Sempurna, Dijamin Bikin Ketagihan
Hal ini terlihat dalam membiayai pelaksanaan pembangunan yang sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang efisien, efektif, tertib dan akuntabel.
"Keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan merupakan salah satu penyebab pemerintah daerah harus menyusun dan menentukan skala prioritas pembangunan dari begitu banyak kebutuhan pembangunan daerah," ucapnya.
Melalui Prioritas Plafon Anggaran Sementara akan diperoleh gambaran berbagai kegiatan yang mendesak dan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum yang harus segera dilaksanakan,"jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka prioritas pembangunan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di Tahun 2025 adalah:
1. Pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
2. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
3. Peningkatan akses pendidikan berkualitas.
4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
5. Peningkatan kesetaraan dan keadilan gender.
6. Peningkatan infrastruktur daerah yang berkualitas
7. Peningkatan investasi," tegasnya. (Dal)