Kasus Perdagangan Orang: Tiga Tersangka Ditangkap, Kirim Pekerja Ilegal ke Irak
Polisi Bekuk 3 Tersangka Perdagangan Orang yang Rekrut PMI Ilegal ke Erbil, Irak. -Foto: Fajar Ilman.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar komplotan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka, yaitu Desi Ratnasari, Dede Clara, dan Agus Gantar, ditangkap atas dugaan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Erbil, Irak.
BACA JUGA:17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, Jumlah Korban 24 Orang
BACA JUGA:Mengapa Tol Cipularang KM 92 Sering Terjadi Kecelakaan? Ini Penyebab Utamanya
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah merekrut korban dari berbagai daerah di Indonesia dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dan gaji sebesar 300 USD per bulan.
Namun, para korban, yang berjumlah enam orang, yakni PM, UATK, AK, F, JMK, dan M, justru dipekerjakan secara ilegal tanpa prosedur yang sesuai dengan hukum.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pastikan Ketersediaan 50 Hektare Tanah untuk Pengungsi Gunung Lewotobi
BACA JUGA:IKD: Identitas Digital Masa Depan yang Gantikan KTP, Ini Manfaatnya
Para tersangka menggunakan rute melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki, yang bebas visa, lalu transit di Doha, Qatar, sebelum tiba di Erbil, Irak. Sebelum diterbangkan, calon PMI ini ditempatkan sementara di Apartemen Kalibata City sebagai tempat transit.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 2 Ayat 2 UU No. 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.