Dinas Pendidikan Tanda Tangani Pendampingan Hukum ke Kejari
Dinas Pendidikan OKU Selatan tandatangani perjanjian pendampingan hukum dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan. Rabu, 06 November 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan baru-baru ini menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan untuk pendampingan hukum.
Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di kantor Kejari OKU Selatan dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Beni Suhendro, SH., MM, serta Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH.
Kerjasama ini secara khusus bertujuan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para tenaga pendidik di OKU Selatan, termasuk mengenai pentingnya pendidikan anti-korupsi di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Beni Suhendro, menjelaskan bahwa perjanjian ini disusun untuk mencegah tindak pidana korupsi serta untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik lainnya.
“Perjanjian ini diharapkan dapat membawa kemajuan bagi satuan pendidikan di OKU Selatan, dengan adanya edukasi tentang hukum dan anti-korupsi. Kami ingin para pendidik lebih memahami aspek-aspek hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Beni Suhendro.
BACA JUGA:Polsek BSA Bagikan Sembako Sekaligus Ajak Warga Jaga Keamanan
Ia menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan langkah preventif agar sekolah-sekolah di OKU Selatan dapat menjalankan kegiatan pendidikan dengan lebih transparan dan akuntabel, serta terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri, jika terjadi indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pendidikan, Dinas Pendidikan akan segera berkoordinasi dengan Kejari untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai.
Selain sebagai upaya mencegah tindakan yang menyalahi hukum, perjanjian ini juga merupakan bentuk sosialisasi hukum bagi lingkungan pendidikan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tata kelola sekolah, dan kebijakan pendidikan lainnya.
BACA JUGA:Dinas KB Salurkan BKB KIT Stunting ke Penyuluh
Kerjasama ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih bersih dari korupsi dan berintegritas.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, menyambut baik kerjasama ini sebagai salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor pendidikan.
“Kami berharap pendampingan ini tidak hanya berfokus pada aspek anti-korupsi, tetapi juga memperluas wawasan para tenaga pendidik terkait hukum secara umum, sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan proses pendidikan,” ujarnya.
BACA JUGA:UPT SMPN 02 Buay Pemaca Ajak Siswa Bersihkan Halaman Sekolah
Beni Putra menambahkan bahwa perjanjian ini juga mencakup mekanisme penyelesaian jika terdapat indikasi pelanggaran hukum di satuan pendidikan, baik dalam bentuk penyalahgunaan anggaran, penyimpangan prosedur, maupun tindakan lainnya yang berpotensi merugikan negara.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri akan memberikan dukungan dalam bentuk edukasi hukum yang dapat diterapkan oleh pihak sekolah.
Kerjasama Dinas Pendidikan dengan Kejari OKU Selatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya mengedepankan kualitas akademik tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.
BACA JUGA:Pemkab OKUS Sebar 1.261 Paket Sembako di Pasar Murah Kecamatan Buana Pemaca
Program ini menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi di sektor publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan integritas satuan pendidikan tetapi juga memberi efek jangka panjang dalam menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di OKU Selatan.
Para tenaga pendidik diharapkan lebih siap menghadapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam praktik pengelolaan sekolah sehari-hari. (Dal)