Tim Advokasi MataHati Laporkan Oknum Pejabat Negara yang Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon
Tim Advokasi MataHati melaporkan ke Bawaslu Sumsel. -Foto: Reigan.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Tim Advokasi dari Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (MataHati) melaporkan seorang oknum pejabat negara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan pada Jumat, 8 November 2024.
Dilansir dari sumeks,co laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
Ryan Gumay, salah satu anggota tim advokasi MataHati, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup dua dugaan pelanggaran. Laporan pertama terkait dugaan keterlibatan seorang anggota DPD RI yang diduga aktif mengkampanyekan Paslon tim lawan tanpa mengajukan cuti. Laporan kedua berhubungan dengan kampanye melalui media massa elektronik di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.
BACA JUGA:Elektabilitas Ketat di Pilwalko Palembang: Ratu Dewa vs Yudha Pratomo Saling Salip
BACA JUGA:Serius! HDCU Tuding ASN Terlibat Dukungan Paslon Gubernur di Sumsel
"Pejabat negara, seperti anggota DPD RI, seharusnya tidak boleh ikut dalam tahapan kampanye. Apalagi tahapan menjadi senator merupakan indikator perseorangan yang tidak terafiliasi pada partai politik," ungkap Ryan. Ia mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang pejabat negara mengikuti tahapan kampanye.
Laporan tersebut telah teregistrasi di Bawaslu Sumsel dengan nomor register 008/PlL/PG/PROF/006.00/11/2024 dan 009/PlL/PG/PROF/006.00/11/2024. Dengan laporan yang sudah diterima, tim advokasi berharap agar Bawaslu Sumsel dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tegas agar Pilkada di Sumsel berjalan dengan adil.
BACA JUGA:Ratusan Surat Suara Pilkada OKU Selatan Ditemukan di Gudang Logistik KPU Muaraenim
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Pastikan Debat Pilkada OKU Selatan Berlangsung di Palembang
Bawaslu Sumsel Menanggapi Laporan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Kami akan menilai apakah syarat formil dan materil terpenuhi. Jika sudah, akan masuk dalam pembahasan dan kajian pertama Gakkumdu," ujar Ahmad.
Namun, hingga kini, Sumeks.co yang merupakan gurb Media harianokuselatan.id belum mendapatkan tanggapan langsung dari pihak yang dilaporkan. Bawaslu Sumsel akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.