Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN Palembang Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Berkas Fisik Tersangka Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang di Limpahkan, Negara di Rampok Rp2,1 M. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Berkas fisik kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua kontraktor dalam proyek pembangunan Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang akhirnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar ini, melibatkan Donny Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dan Sarwono Christanto, Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi.

 

Berkas yang dilimpahkan pada Kamis, 7 November 2024, diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syaran Jafidzhan SH MH, dan diterima oleh petugas PTSP PN Palembang. Dalam keterangannya, Fachri Aditya SH, Kasi Intelijen Kejari Palembang, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas ini dilakukan setelah berkas e-Berpadu dinyatakan lengkap.

 

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024 mendatang,” kata Fachri.

 BACA JUGA:Oknum Kades Penyawer Biduan Pakai Dana Desa, Ternyata Juga Terjerat Kasus Uang Palsu

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Turut Jadi Saksi

Dalam kasus ini, berdasarkan audit kerugian negara, proyek pembangunan gedung "Guest House" di UIN Raden Fatah yang berlokasi di Sekip, Palembang, mengakibatkan kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Sebelumnya, penyidik sempat mengidentifikasi kerugian sekitar Rp800 juta akibat dugaan pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi, namun hasil audit resmi menunjukkan angka yang lebih besar.

 

Fachri menambahkan, pembangunan gedung Mess 7 lantai UIN Raden Fatah telah selesai dikerjakan, meski terdapat penyimpangan dalam pengerjaannya. Sebanyak 18 saksi, termasuk dari pihak UIN Raden Fatah, telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus ini.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

 BACA JUGA:Gudang Alat Berat Milik Ketua Komisi Yudisial RI Dibobol, Kerugian Capai Rp1,5 Juta

BACA JUGA:Judi Online Marak, Polrestabes Palembang Perketat Pengawasan dengan Tes Urine dan Cek HP Anggota

Harun Yulianto SH MH, Humas PN Palembang, mengonfirmasi bahwa berkas fisik sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap. "Pelimpahan berkas fisiknya sudah dilakukan, dan sidang perdana akan dimulai pada 14 November 2024," ujarnya.

 

Harun juga mengimbau agar semua pihak yang hadir di persidangan tetap menjaga ketertiban. "Sidang ini terbuka untuk umum, dan kami berharap pengunjung bisa mengikuti proses hukum dengan tertib," katanya.

 

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam proyek-proyek besar untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan