Kementerian Kesehatan Bantah Wajib Penggunaan Masker, Tapi Ingatkan Protokol Kesehatan
--
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah bahwa mereka mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Beredar informasi bahwa surat edaran Kemenkes nomor HK 02.01. Menkes/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023 mengatur kewajiban tersebut, namun Kemenkes membantahnya melalui akun media sosial resminya.
Meskipun membantah wajibnya penggunaan masker, Kemenkes tetap mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker saat sakit atau berada di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.
Pihak Kemenkes juga menyarankan agar lansia dan penyandang penyakit kronis selalu menggunakan masker. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menjaga kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal terhadap penularan Covid-19.
BACA JUGA:Pelajar SMA di Palembang Diperkosa Pacarnya Sendiri yang Memaksa Berhubungan Badan
BACA JUGA:Remaja Banyuasin Selamat dari Serangan Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter
Kemenkes juga mendorong vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster sebagai langkah pencegahan.
Meski membantah wajib masker, pihak Kemenkes tetap memberikan arahan terkait protokol kesehatan yang perlu diikuti dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam situasi peningkatan kasus, Kemenkes menekankan pentingnya pemeriksaan bagi mereka yang mengalami gejala Covid-19 dan menyarankan agar melakukan tes PCR. Jika hasilnya positif, diimbau untuk segera melakukan isolasi mandiri.
Dalam konteks penyebaran Covid-19, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan adanya peningkatan kasus dengan positivity rate mencapai 40 persen.
Pihak Dinkes DKI Jakarta meminta masyarakat yang memiliki gejala segera melakukan pemeriksaan untuk memitigasi penyebaran virus. Meski demikian, status wajib menggunakan masker tidak ditegaskan oleh Kemenkes dalam konteks ini. (dnn)