Tersangka Perampokan dan Pemerkosaan di Mura Menyerahkan Diri

--

MUSI RAWAS - Perburuan terhadap empat tersangka perampokan dan pemerkosaan di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, telah berhasil.

Salah satu dari empat tersangka, Fadli (15), menyerahkan diri kepada polisi pada Jumat (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya sudah tertangkap, dua di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas.

 Kepala Polres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Dinar dan Kasi Humas Iptu Herdiansyah, membenarkan bahwa penyerahan diri Fadli terjadi setelah polisi berkali-kali mendatangi keluarganya.

Fadli selama ini bersembunyi di perkebunan warga yang jauh dari pemukiman, karena takut dikejar polisi dan takut ditembak.

 Keluarga Fadli akhirnya membawa dan menyerahkan Fadli ke Polres Mura setelah merasa ketakutan dan terancam. Sebelumnya, polisi telah melakukan perburuan dengan Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti.

BACA JUGA:Remaja Banyuasin Selamat dari Serangan Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

BACA JUGA:Innalillahi, Blok M Square Terbakar, 13 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Kasat Humas Polres Mura menjelaskan bahwa saat ini keempat tersangka sudah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polres Mura.

 Fadli, yang berusia 15 tahun, terlibat dalam aksi perampokan dengan penganiayaan berat dan pemerkosaan.

Keterangan dari tersangka lain mengungkapkan peran penting masing-masing, dengan Arpan Sopian sebagai otak pelaku dan Fadli sebagai eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap anak korban.

Selain Fadli, Arpan Sopian dan Ardy Ariyanto juga dilumpuhkan dengan timah panas, sedangkan Malyadi diketahui hanya sebagai pengawas dari jarak 500 meter.

 Tiga korban perampokan mengalami penganiayaan berat dan luka trauma. Barang berharga seperti sepeda motor, handphone, dan tabung gas juga diambil oleh para tersangka.

Keempatnya akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, disertai dengan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan