Gelapkan Dana Desa Rp557 Juta, Oknum Kades OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

Oknum Kepala Desa (Kades) Mehanggin Kabupaten OKU Selatan yang dituntut 3 tahun penjara. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang oknum Kepala Desa Mehanggin di Kabupaten OKU Selatan, bernama Cikhan, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Tuntutan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, 28 Oktober 2024, setelah terdakwa terbukti menyelewengkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp557 juta untuk kepentingan pribadi.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan tiga tahun penjara, terdakwa Cikhan juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider kurungan empat bulan jika tidak dibayar.

 BACA JUGA:Usai Ditangkap di Jepang, Selebgram Alnaura Akhirnya Tiba di Kejari Palembang

BACA JUGA:Tragedi di OKU Timur: Marbot Masjid Ditusuk Oknum Kades, Polisi Lakukan Pengejaran

Selain pidana pokok dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp557 juta lebih sebagai bentuk kerugian negara. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan Rp50 juta, jumlah yang harus dibayar menjadi Rp507 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita, dan jika masih kurang, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun empat bulan.

 

Modus Penggelapan Dana Desa

Terdakwa Cikhan diketahui memalsukan dokumen dan kuitansi pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023. Selain itu, ia diduga menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan membuat pengadaan barang fiktif, termasuk hand traktor dan kebutuhan kantor lainnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada banyak mark-up pada volume anggaran pembangunan fisik yang mencapai 60%, dan beberapa proyek bahkan terbukti fiktif.

 BACA JUGA:Mantan Dosen Somasi UIN Raden Fatah Palembang: Dugaan Laporan Palsu dan Blokir Rekening Gaji

BACA JUGA:Kasus Korupsi SMA Negeri 2 Buay Pemaca: 2 Terdakwa Susul Eks Kabid SMA ke Penjara

Pertimbangan Hukuman

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto SH MH, JPU menjelaskan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, hal-hal yang meringankan terdakwa termasuk belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan sikap sopan selama persidangan, dan mengembalikan sebagian kerugian negara.

 

Atas tuntutan ini, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan tertulis maupun lisan, yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan