KPK Kembali Periksa Saksi, Bantah Penyidikan Kasus Korupsi PLN Sumbagsel Sudah Selesai

Tepis Isu Penyidikan Korupsi Tiga Tersangka Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel Rampung, Tessa: 'Masih Periksa Saksi'. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan update terbaru mengenai penyidikan tiga tersangka korupsi dalam proyek Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel untuk periode 2017-2022. Tessa Mahardika, juru bicara KPK RI, menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

 

Pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, tim penyidik KPK memanggil dua saksi, yaitu berinisial HS MSB, yang merupakan bantuan hukum dari PLN Pusat dan anak perusahaan. "Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih-KPK RI Jakarta," ungkap Tessa.

 

Dengan pemeriksaan saksi ini, KPK menepis isu bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi yang menjerat tiga petinggi PT PLN tersebut telah selesai. Sebelumnya, kabar beredar menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi dalam proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam telah rampung, dan jaksa penyidik KPK akan segera melaksanakan tahap II pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK RI. Namun, Tessa menegaskan, "Belum ada informasi kapan akan dilimpahkan."

 BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen: Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Palembang

BACA JUGA:Viral Coretan Vandalisme di Aspal Jalan Angkatan 45, Pelaku Diburu Satpol PP Palembang

Pada penetapan sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) pada unit induk pembangkit Sumbagsel. Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, menjelaskan secara rinci mengenai perkara ini dalam rilis yang disiarkan di channel YouTube resmi KPK pada 9 Juli 2024.

 

Tiga tersangka terdiri dari dua petinggi PT PLN, yaitu Bambang Anggono (BA) selaku General Manager PT PLN UIK Sumbagsel, dan Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Mereka dikenakan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Empat Desa di Banyuasin, 27 Rumah Warga Rusak

BACA JUGA:Sidak Pasar Martapura: Pjs Bupati OKU Timur Bersiap Rebut Kembali Adipura 2024

Berdasarkan keterangan ahli, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih kurang Rp25 miliar, yang diduga akibat modus mark-up pengadaan barang. Namun, jumlah kerugian negara ini masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan