Penetapan Nomor Urut Capres - Cawapres Tak Bisa Rembukan
Foto - Komisioner KPU RI, Idham Holik.--
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa penetapan nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan secara acak atau rembukan.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), proses penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan melalui pengundian yang dijadwalkan pada 14 November 2023.
"Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik. Dalam proses pengundian ini, seluruh pasangan calon presiden-cawapres hadir langsung.
Sidang pleno KPU yang tertutup akan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat, satu hari setelah selesai verifikasi. Hal ini sejalan dengan lampiran PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjelaskan penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.
Politikus PAN, Guspardi Gaus, mengomentari masukan terkait tokoh politik baru sebagai wacana. Meskipun dianggap sebagai usulan yang sah, Gaus menekankan pentingnya agar usulan tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)