Terungkap Dipersidangan, Begini Modus Oknum Guru Pramuka Terlibat Cinta Terlarang dengan Siswi SMA di Palemban

Terdakwa Akbar Tanjung oknum guru pramuka SMA swasta di Kota Palembang yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang oknum guru pramuka dari sebuah SMA swasta di Kota Palembang, Akbar Tanjung, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas tindakannya yang melibatkan hubungan tidak pantas dengan salah satu siswinya.

Kasus ini terungkap setelah persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 17 Oktober 2024.

 

Firdaus SH, pengacara terdakwa, menjelaskan bahwa hubungan antara Akbar Tanjung dan siswi tersebut dimulai pada tahun 2019, saat siswi baru memasuki sekolah.

Meski Akbar sudah menikah pada tahun 2023, ia tetap menjalin hubungan dengan siswinya secara diam-diam, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya.

BACA JUGA:Pemkot Salurkan Dana Hibah ke 2.067 Masjid dan Mushola di Kota Palembang

BACA JUGA:Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) Resmi Naik

Ketegangan memuncak ketika istri terdakwa memergoki hubungan tersebut, yang berujung pada laporan kepolisian dari pihak siswi.

 

Menurut pengakuan terdakwa, hubungan tersebut berlanjut dengan beberapa tindakan tidak pantas yang dilakukan secara rahasia. Berdasarkan hasil persidangan, Akbar Tanjung dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun.

 BACA JUGA:Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu ke Dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung

BACA JUGA:Kejari Palembang Nyatakan Banding Vonis Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa ABH

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

 

Kasus ini memunculkan kembali diskusi tentang perlunya peningkatan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan, terutama terkait dengan hubungan antara guru dan siswa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan