Kejari Palembang Nyatakan Banding Vonis Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa ABH
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA yang melibatkan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Banding ini diajukan setelah hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada pelaku utama, IS, dan 1 tahun pembinaan terhadap tiga pelaku lainnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa keputusan banding ini diambil setelah waktu pikir-pikir selama tujuh hari yang diberikan kepada tim penuntut umum. "Setelah melakukan evaluasi, tim penuntut umum Kejari Palembang sepakat mengajukan upaya hukum banding," ungkap Vanny pada Jumat, 18 Oktober 2024. Saat ini, tim penuntut masih melakukan koordinasi mengenai penyerahan berkas banding.
BACA JUGA:Bantah Tuduhan Korupsi Masjid Sriwijaya, 2 Eks Petinggi PT Brantas Abipraya Ajukan PK
BACA JUGA:Polda Sumsel Sita 3 Mobil Mewah dan Rumah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut pidana mati terhadap IS karena dinilai menjadi otak di balik pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban AA. Perbuatan IS dianggap sangat keji, di mana korban dirudapaksa dalam keadaan tidak sadarkan diri di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku lainnya, MZ, AF, dan VK, juga terlibat dan dijatuhi tuntutan 10 hingga 5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim yang diketuai Eduard SH MH memutuskan hukuman yang lebih ringan, dengan IS hanya divonis 10 tahun penjara serta diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama 1 tahun. Sementara, MZ, AF, dan VK dijatuhi hukuman pembinaan selama 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharmapala, Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pemkot Salurkan Dana Hibah ke 2.067 Masjid dan Mushola di Kota Palembang
BACA JUGA:Pelaku pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Lolos Pidana Mati
Putusan ini menimbulkan reaksi dari JPU yang menilai hukuman tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan dan tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan. Saat ini, Kejari Palembang sedang menunggu hasil klarifikasi lebih lanjut terkait banding yang diajukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain melibatkan anak-anak sebagai pelaku, tindak kejahatan yang dilakukan dianggap sangat kejam dan memicu kemarahan masyarakat.