ICW Ungkap 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
ICW Ungkap 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Terbanyak di PN Makassar. -Foto: Tangkapan Layar.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, sebanyak 59 terdakwa kasus korupsi divonis bebas atau lepas oleh pengadilan.
Dari jumlah tersebut, 48 terdakwa dibebaskan, sementara 11 terdakwa lainnya diputus lepas. Data ini diperoleh ICW melalui pemantauan terhadap putusan di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dari 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
“Berdasarkan pemantauan tahun 2023, setidaknya terdapat 59 orang yang divonis bebas atau lepas. Rinciannya, 48 orang dibebaskan dan 11 lainnya diputus lepas,” ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam rilis tren vonis di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pencuri Modul BTS Jaringan China yang Rugikan Telkomsel Rp 120 Miliar
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Minta RSUD Maksimalkan Pelayanan
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi pengadilan yang paling banyak menjatuhkan vonis bebas dan lepas dengan total 16 terdakwa. Diikuti oleh PN Tanjungpinang (9 terdakwa), PN Pontianak (8 terdakwa), PN Medan (6 terdakwa), dan PN Jayapura (3 terdakwa).
Selain itu, ICW juga mencatat sejumlah pengadilan yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi. Pengadilan Negeri Surabaya dan Jakarta menempati posisi teratas dengan masing-masing memberikan vonis ringan kepada 34 terdakwa.
Pengadilan lain seperti PN Palembang, PN Medan, dan PN Semarang masing-masing memberikan vonis ringan kepada 30 terdakwa.
BACA JUGA:165 Juta Anak Mengalami Rabun Jauh, Angka Ini Terus Bertambah, Sayangi Mata Anak Kita
BACA JUGA:Peningkatan Kejahatan Siber dan Keberhasilan Hukum di Era Jokowi
Secara keseluruhan, ICW mencatat adanya 1.649 perkara dengan 1.718 terdakwa korupsi sepanjang tahun 2023. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 2.056 perkara dengan 2.249 terdakwa.
Penurunan ini disebabkan oleh fokus pemantauan ICW yang hanya mencakup pengadilan tingkat pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang meliputi data hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
"Putusan pemenjaraan didominasi oleh vonis ringan, dengan total 615 terdakwa menerima vonis ringan, sementara hanya 10 terdakwa yang divonis dengan hukuman berat," pungkas Kurnia.