Pemkab OKU Selatan Tindak Tegas Pertashop Tak Berizin, Pelaku Usaha Diminta Selesaikan Izin

--

Harianokuselatan.bacakoran.co ,MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Pemkab OKUS) mengimbau para pelaku usaha Pertashop untuk segera merampungkan proses perizinan usaha mereka.

Hal ini disampaikan dalam rapat evaluasi dan klarifikasi terkait percepatan perizinan Pertashop yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Natalion, S.STP., M.Si., pada Senin (07/10/2024) di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan.

Menurut Natalion, pemerintah mendukung sepenuhnya keberadaan Pertashop karena memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga terjangkau.

Namun, ia menegaskan pentingnya pelaku usaha untuk segera menyelesaikan pengurusan izin usaha mereka agar operasional Pertashop tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Perizinan ini sangat penting agar Pertashop dapat terus beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami khawatir jika izin tidak segera diselesaikan, usaha Pertashop bisa terhenti," ujar Natalion.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) OKU Selatan, Aris Munandar, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan beberapa kali dispensasi bagi pelaku usaha Pertashop untuk tetap beroperasi sembari mengurus perizinan.

Namun, hingga saat ini masih ada beberapa usaha Pertashop yang belum menyelesaikan izin mereka.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Dalang Utama Penyebab Bentrok Ambon Vs Palembang di Penjaringan

BACA JUGA:Legenda Juventus Akui Pernah Tolak Tawaran Pep Guardiola Agar Gabung Man City

"Pemkab OKU Selatan telah memberikan kelonggaran sejak beberapa tahun lalu, tetapi sekarang kami menegaskan agar izin segera diselesaikan," ujar Aris.

Dengan adanya penyelesaian izin ini, Pemkab OKU Selatan berharap Pertashop dapat terus berkontribusi dalam memudahkan masyarakat mendapatkan BBM tanpa mengabaikan ketentuan yang ada.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Inspektorat, perwakilan Satpol PP, perwakilan Pertamina, dan para pelaku usaha Pertashop. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan