Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan alasan anggota DPR tak lagi menggunakan rumah dinas. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Dalam langkah yang cukup mengejutkan, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR atau rumah dinas.

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Setjen DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024, yang ditandatangani pada 25 September 2024 lalu.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya rumah dinas menjadi salah satu fasilitas yang diberikan kepada anggota dewan.

Mulai dari pelantikan, para anggota DPR baru akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang selama ini menjadi bagian dari tunjangan mereka.

Tunjangan ini diperkirakan akan bernilai puluhan juta rupiah per anggota dewan, memberikan alternatif yang lebih fleksibel dibandingkan rumah dinas yang terbatas pada lokasi tertentu.

Kebijakan ini juga berdampak pada anggota DPR periode sebelumnya, yang kini diminta untuk segera menyerahkan rumah jabatan yang masih mereka tempati.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam merampingkan anggaran dan mengoptimalkan penggunaan aset negara.

BACA JUGA:Jika Jadi Bupati, Pasangan ABDI Siap Perbaiki Jalan Sinar Napalan

BACA JUGA:Tim Advokasi Paslon Muchendi-Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS ke Bawaslu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus rumah dinas berasal dari pertimbangan kondisi fisik rumah yang sudah sangat parah.

“Perbaikan terhadap hunian tersebut memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh,” ujarnya.

Indra menambahkan bahwa pemeliharaan rumah dinas sudah menjadi beban yang cukup berat bagi DPR, mengingat usia bangunan yang sudah tua.

Dalam rangka mendukung kebijakan baru ini, DPR tengah melakukan identifikasi harga sewa rumah di sekitar wilayah strategis seperti Senayan, Semanggi, Kebayoran, dan beberapa titik di Jabodetabek.

Proses ini dilakukan oleh Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi DPR RI. Hasil identifikasi ini akan menjadi acuan untuk menentukan tunjangan perumahan yang akan diberikan kepada anggota DPR yang baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan